Kamis, 07 April 2016

Bentuk - Bentuk Pemerintahan

1.      Bentuk Pemerintahan Klasik
Bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Dalam teori klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
1)      Ajaran Plato
a)      Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dikuasai oleh sekelompok orang dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
b)      Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk rakyat banyak.
c)      Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang yang jauh dari rasa keadilan.
2)      Ajaran Aristoteles
a)      Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang raja atau kaisar untuk kepentingan umum.
b)      Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang seseorang demi kepentingan pribadi.
c)      Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang yang kekuasaannya untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.
d)     Politinea adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
3)      Ajaran Polybios yang dikenal dengan Cyclus Theory atau Teori Siklus  merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politeia dengan demokrasi.





Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mula kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dipercaya. Namun dalam perkembangannya penguasa (raja) tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umun bahkan justru menindas rakyat dan sewenang – wenang. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam situasi pemerintaha tirani muncul perlawanan dari kaum bangsawan yang bersekongkol. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memerhatikan kepentingan umum. Pemerintahan tirani bergeser menjadi aristokrasi.
Aristokrasi yang semula memperhatikan kepentingan umum pada perkembangannya tidak lagi menjalankan keadilan tapi hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga pemerintahan aristokrasi bergeser ke oligarki.
Dalam pemerintahan oligarki yang tidak memiliki keadilan, rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Pemerintahan oligarki bergeser ke demokrasi. Pemerintahan demokrasi yang awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan, KKN, kebobrokan, dan hukum sulit ditegakkan sehingga pemerintaha demokrasi ini berpindah ke pemerintahan okhlokrasi.
Dari pemerintahan okhlokrasi ini muncul seorang yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan. Pemerintahan okhlokrasi bergeser ke pemerintahan monarki kembali. Dengan demikian, menurut polybios antara pemerintahan yang satu dan lainnya memiliki hubungan kausal (sebab dan akibat).


2.      Bentuk Pemerintahan Monarki
Monarki berasal dari bahasa Yunani yaitu monos yang berarti satu dan archein yang berarti pemerintah. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan merupakan sistem tertua didunia. Monarki adalah bentuk negara yang kekuasaan pemerintahan negaranya dipegang atau dikuasai oelh seorang raja atau kaisar dan biasanya berdasarkan  keturunan dengan jabatan seumur hidup.
Adapun monarki menurut ahli yaitu :
a.      Jellinek
Monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat – sifat dasar monarki adalah kompetensi untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi negara.

Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan menjadi tiga bentuk yaitu sebagai berikut:
1)      Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikuasai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang – undang dasar konstitusi. Proses terjadinya monarki konstitusional ada dua cara yaitu :
a)      Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contohnya Jepang dengan hak octrooi.
b)      Adanya evolusi rakyat kepada raja. Contohnya Inggris yang melahirkan Bill of Rights I pada tahun 1689, Brunei Darussalam, Yordania, Arab Saudi.
2)      Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikuasai oleh seorang raja, kaisar, ratu atau syah yang kekuasaannya tidak terbatas. Contohnya Prancis pada masa kekuasaan Raja Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah aku)
3)      Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan yang dikuasai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja sebagai kepala negara dan tidak dapat diganggu gugat. Contohnya Inggris, Belanda dan Malaysia
 
3.       Bentuk Pemerintahan Republik
Republik berasal dari bahasa Latin, yaitu Res Publica yang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama (Res = Kepentingan, Publica = Umum). Sistem pemerintahan republik dapat berupa parlementer yang dipimpin oleh perdana menteri dan sistem presidensial yang dipimpin oleh presiden. Republik presidensial adalah negara dengan bentuk pemerintahan rakyat yang dipimpin oleh seorang presiden sebagai kepala negara. Sistem pemerintahan republik dibedakan menjadi tiga , yaitu sebagai berikut :
1.      Republik Absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Contohnya Jerman dibawah pimpinan Hitler, Italia dibawah pimpinan Mussolini, Spanyol dibawah pimpinan Jendral Franco.
2.      Republik Konstitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan presiden tidak bersifat mutlak, dibatasi konstitusi. Presiden dipilih oleh rakyat untuk rakyat dengan masa jabatan tertentu.
3.      Republik Parlementer
Republik Parlementer adalah kekuasaan presiden yang harus dipertanggung jawabkan kepada parlemen (DPR). Parlemen mempunyai kedudukan lebih tinggi di pemerintahan daripada presiden. Contohnya Republik Indonesia berdasarkan UUDS 1950.