1.
Bentuk
Pemerintahan Klasik
Bentuk pemerintahan klasik pada umumnya
masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Dalam teori klasik, bentuk
pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat
pemerintahannya.
1) Ajaran
Plato
a) Aristokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang dikuasai oleh sekelompok orang dan dijalankan
untuk kepentingan rakyat banyak.
b) Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk
rakyat banyak.
c) Tirani
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang yang jauh dari rasa
keadilan.
2) Ajaran
Aristoteles
a) Monarki
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang raja atau kaisar untuk
kepentingan umum.
b) Tirani
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang seseorang demi kepentingan pribadi.
c) Oligarki
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang yang kekuasaannya
untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.
d) Politinea
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan
umum.
3) Ajaran
Polybios yang dikenal dengan Cyclus Theory atau Teori Siklus merupakan pengembangan lebih lanjut dari
ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk
pemerintahan ideal politeia dengan
demokrasi.
Monarki adalah bentuk
pemerintahan yang pada mula kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan
dipercaya. Namun dalam perkembangannya penguasa (raja) tidak lagi menjalankan
pemerintahan untuk kepentingan umun bahkan justru menindas rakyat dan sewenang
– wenang. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam situasi pemerintaha tirani muncul
perlawanan dari kaum bangsawan yang bersekongkol. Pemerintahan selanjutnya
dipegang oleh beberapa orang dan memerhatikan kepentingan umum. Pemerintahan
tirani bergeser menjadi aristokrasi.
Aristokrasi yang semula memperhatikan
kepentingan umum pada perkembangannya tidak lagi menjalankan keadilan tapi
hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga pemerintahan aristokrasi
bergeser ke oligarki.
Dalam pemerintahan oligarki yang tidak
memiliki keadilan, rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasibnya.
Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Pemerintahan
oligarki bergeser ke demokrasi. Pemerintahan demokrasi yang awalnya baik, lama
kelamaan banyak diwarnai kekacauan, KKN, kebobrokan, dan hukum sulit ditegakkan
sehingga pemerintaha demokrasi ini berpindah ke pemerintahan okhlokrasi.
Dari pemerintahan okhlokrasi ini muncul
seorang yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan.
Pemerintahan okhlokrasi bergeser ke pemerintahan monarki kembali. Dengan
demikian, menurut polybios antara pemerintahan yang satu dan lainnya memiliki
hubungan kausal (sebab dan akibat).
2.
Bentuk
Pemerintahan Monarki
Monarki berasal dari bahasa Yunani yaitu
monos yang berarti satu dan archein yang berarti pemerintah. Monarki
atau sistem pemerintahan kerajaan merupakan sistem tertua didunia. Monarki
adalah bentuk negara yang kekuasaan pemerintahan negaranya dipegang atau
dikuasai oelh seorang raja atau kaisar dan biasanya berdasarkan keturunan dengan jabatan seumur hidup.
Adapun monarki menurut ahli yaitu :
a.
Jellinek
Monarki adalah pemerintahan kehendak
satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat – sifat dasar monarki
adalah kompetensi untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi negara.
Bentuk pemerintahan monarki dapat
dibedakan menjadi tiga bentuk yaitu sebagai berikut:
1) Monarki
Konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikuasai oleh
seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang – undang dasar konstitusi.
Proses terjadinya monarki konstitusional ada dua cara yaitu :
a) Datang
dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contohnya Jepang dengan hak octrooi.
b) Adanya
evolusi rakyat kepada raja. Contohnya Inggris yang melahirkan Bill of Rights I pada tahun 1689, Brunei
Darussalam, Yordania, Arab Saudi.
2) Monarki
absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikuasai oleh
seorang raja, kaisar, ratu atau syah yang kekuasaannya tidak terbatas.
Contohnya Prancis pada masa kekuasaan Raja Louis XIV dengan semboyannya yang
terkenal L’etat C’est Moi (negara
adalah aku)
3) Monarki
parlementer adalah bentuk pemerintahan yang dikuasai oleh seorang raja dengan
sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki
parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh perdana menteri yang bertanggung
jawab kepada parlemen. Fungsi raja sebagai kepala negara dan tidak dapat
diganggu gugat. Contohnya Inggris, Belanda dan Malaysia
3.
Bentuk
Pemerintahan Republik
Republik berasal dari bahasa Latin,
yaitu Res Publica yang berarti
organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama (Res = Kepentingan,
Publica = Umum). Sistem pemerintahan republik dapat berupa parlementer yang
dipimpin oleh perdana menteri dan sistem presidensial yang dipimpin oleh
presiden. Republik presidensial adalah negara dengan bentuk pemerintahan rakyat
yang dipimpin oleh seorang presiden sebagai kepala negara. Sistem pemerintahan
republik dibedakan menjadi tiga , yaitu sebagai berikut :
1.
Republik Absolut
Dalam sistem republik absolut,
pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Contohnya Jerman
dibawah pimpinan Hitler, Italia dibawah pimpinan Mussolini, Spanyol dibawah
pimpinan Jendral Franco.
2.
Republik Konstitusional
Dalam pemerintahan republik
konstitusional kekuasaan presiden tidak bersifat mutlak, dibatasi konstitusi.
Presiden dipilih oleh rakyat untuk rakyat dengan masa jabatan tertentu.
3.
Republik Parlementer
Republik Parlementer adalah kekuasaan presiden yang
harus dipertanggung jawabkan kepada parlemen (DPR). Parlemen mempunyai
kedudukan lebih tinggi di pemerintahan daripada presiden. Contohnya Republik
Indonesia berdasarkan UUDS 1950.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar